Puskesmas Rembang melaksanakan lokakarya mini dalam upaya pencegahan stunting di
Pendopo Balai Desa Pekoren, Rabu 22/11/23.
Dalam kesempatan ini, Puskesmas
menggandeng KUA Kecamatan Rembang, Modin, Kesra, serta para bidan. Kepala KUA
Kecamatan Rembang, H. Muhammad Irjik, menekankan pentingnya usia perkawinan
untuk menekan angka stunting. “Pada dasarnya, batasan usia nikah sudah diatur
dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai
batasan usia nikah bagi calon pengantin pria maupun wanita,” terang Kepala KUA
Rembang Ustad Muhammad Irjik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pendewasaan usia
nikah ini dimaksudkan agar para calon pengantin memahami secara benar mengenai
pentingnya menjaga gizi dan kesehatan.”
Melalui kegiatan ini, Puskesmas Rembang
berharap angka stunting ke depan semakin turun, dan para calon pengantin aktif
memeriksa kesehatannya di puskesmas.
Posting Komentar untuk "Lokakarya Mini Puskesmas Rembang, Kepala KUA: Batasan Usia Nikah Penting dalam Mencegah Stunting"